Kamis 8 Mei 2025,Bagian Administrasi Pembangunan Setda melaksanakan kegiatan Penguatan peran Camat dan Kasi PPM Kecamatan dalam pengendalian program kegiatan pembangunan kabupaten kuningan.
Pengawasan dan pengelolaan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dalam suatu wilayah kabupaten, agar:
-
Berjalan sesuai rencana – baik dari segi waktu, anggaran, maupun tujuan.
-
Menghindari penyimpangan – seperti keterlambatan, pemborosan anggaran, atau pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi.
-
Menjamin pencapaian hasil – agar output (hasil langsung) dan outcome (manfaat) dari kegiatan pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Komponen Pengendalian Program Kegiatan Pembangunan:
-
Monitoring: Memantau secara rutin proses pelaksanaan kegiatan.
-
Evaluasi: Menilai capaian dan efektivitas program.
-
Pelaporan: Mendokumentasikan perkembangan, kendala, dan solusi yang dilakukan.
-
Tindakan korektif: Mengambil langkah jika ada masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan.
Contoh:
Jika ada program pembangunan jalan di kabupaten, maka pengendalian mencakup:
-
Memastikan jalan dibangun sesuai jadwal dan standar teknis.
-
Mengontrol penggunaan anggaran agar efisien dan tidak terjadi korupsi.
-
Memastikan kontraktor bekerja sesuai kontrak.
-
Melaporkan progres kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan agar pembangunan benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.